Penjelasan mengenai Pancasila sebagai sistem nilai yang mempunyai bentuk:
- Merupakan suatu kesatuan yang utuh, jadi unsur-unsur yang ada dalam Pancasila menyusun suatu keberadaan yang utuh. Dalam masing-masing sila membentuk pengertian yang baru namun kelima sila yang ada di dalam Pancasila tidak dapat dilepas antara satu dengan yang lainnya. Ini menunjukkan hubungan antara sila-sila dalam Pancasila merupakan hubungan yang organis.
- Unsur-unsur yang membentuk Pancasila sifatnya mutlak, dan membentuk kesatuan bukan unsur yang komplementer. Penjelasannya adalah salah satu sila kedudukannya tidak akan lebih rendah dari sila yang lainnya. Namun demikian pada sila pertama yang merupakan sila Ketuhanan tetap merupakan causa prima, tapi bukan berarti sila yang lain dikesampingkan atau dianggap sebagai pelengkap saja.
- Sebagai satu kesatuan yang mutlak, sila- sila dalam Pancasila tidak dapat ditambah ataupun dikurangi. Oleh karena itu, Pancasila tidak dapat diringkas isinya.
Pancasila sebagai suatu sistem nilai tersusun atas urutan logis keberadaan unsur-unsurnya. Dalam bahasa filsafat, Tuhan disebut sebagai causa prima atau sebab pertama, artinya sebab yang tidak disebabkan oleh segala sesuatu.
- Pada sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab ditempatkan pada sila kedua karena yang akan mencapai tujuan atau nilai yang didambakan adalah manusia sebagai pendukung dan pengemban nilai-nilai tersebut.
- Dalam konteks sila kedua, manusia bersifat monodualis, yaitu makhluk yang mempunyai susunan kodrat yang terdiri dari jasmani dan rohani. Sifat kodrat manusia, yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Kedudukan kodrat manusia, yaitu sebagai makhluk otonom dan makhluk Tuhan.
- Sila ketiga, yaitu Persatuan Indonesia dibentuk setelah prinsip-prinsip kemanusiaan dijadikan landasan. Untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan manusia perlu membentuk
suatu masyarakat atau negara dan perlu adanya persatuan di antara manusia-manusia tersebut. Persatuan dalam konteks sila ketiga terbentuk bukan atas dasar persamaan suku bangsa, agama, ataupun bahasa, namun dilatarbelakangi oleh faktor historis dan etis. Historis di sini maksudnya adalah persamaan sejarah, senasib, dan sepenanggungan. Etis disini dimaksudkan atas dasar keinginan luhur untuk mencapai cita-cita moral sebagai bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. - Sila keempat, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dalam Permusyawaratan/ perwakilan mempunyai maksud cara-cara yang harus ditempuh oleh suatu negara jika ingin mengambil kebijakan. Kekuasaan bukan merupakan warisan, namun berasal dari rakyat. Jadi, di sini rakyatlah yang berdaulat.
- Sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, ini merupakan tujuan dari Negara Indonesia yang merdeka.
Dalam Pancasila, sila yang mendahului lebih luas cakupan pengertiannya dengan isi pengertian yang lebih sedikit dari sila sesudahnya atau sila yang berada di belakang.
Sila yang di belakang merupakan pengkhususan atau bentuk penjelmaan dari sila-sila yang mendahuluinya. Namun Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh tidak dapat dipisah-pisahkan pemahamannya.