Menurut K. C. Wheare, kalau berangkat dari aliran positivisme hukum maka konstitusi itu mengikat sebab ditetapkan oleh badan yang berwenang membentuk hukum dan konstitusi itu dibuat untuk dan atas nama rakyat (yang di dalamnya sarat dengan ketentuan sanksi yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang organik).
Apabila dilihat dari prinsip-prinsip wawasan negara berdasarkan hukum (rechsstaat) sebagaimana dikatakan oleh Zippelius, konstitusi merupakan alat untuk membatasi kekuasaan negara, penyelenggaraan yang didasarkan pada undang-undang, dan adanya pengawasan yudisial terhadap penyelenggaraan pemerintah.
Berbicara tentang esensi hukum positif (rechtsstat), inklusif di dalam pemahaman tentang konstitusi sebagai hukum formal yang terlembagakan oleh alat-alat negara dan sekaligus sebagai hukum dasar tertinggi sehingga konstitusi akan selalu mengikat warga negara.
Dengan adanya pendekatan politis maka hukum adalah produk politik yang telah menjadikan badan konstituante (lembaga lain yang ditunjuk) sebagai badan perumus dan pembuat konstitusi suatu negara, kemudian peran tersebut dilanjutkan oleh lembaga legislatif sebagai pembuat undang-undang.
Proses yang dilakukan oleh dua badan tersebut merupakan kristalisasi dan atau produk politik sehingga produk politik yang berupa konstitusi atau segala macam peraturan perundang-undangan mempunyai daya ikat pemberlakuannya bagi warga negara.
Kemudian hubungan antara hukum dan kekuasaan telah terimplementasikan dalam konstitusi baik dalam pengertian hukum dasar tertulis maupum hukum dasar tidak tertulis yang pada dasarnya telah membatasi tindakan penguasa yang memaksa warga negara untuk menaatinya.
Otoritas konstitusi kalau dipandang dari segi moral sama halnya dengan pandangan aliran hukum alam, yaitu mempunyai daya ikat terhadap warga negara yang disebabkan dalam penetapan konstitusi didasarkan pada nilai moral.
Lebih tegas lagi dikatakan bahwa konstitusi sebagai landasan fundamental yang tidak boleh bertentangan dengan nilai- nilai universal dan etika moral.
Menurut K. C. Wheare konstitusi mengklaim diri mempunyai otoritas dengan dasar moral. William H. Hewet dalam pendiriannya menyatakan bahwa masih ada hukum yang lebih tinggi, yaitu moral. Adapun teori moral yang digunakan untuk mendefinisikan ketaatan terhadap hukumberlaku pula pada konstitusi.
Enter your account data and we will send you a link to reset your password.
To use social login you have to agree with the storage and handling of your data by this website. %privacy_policy%
AcceptHere you'll find all collections you've created before.