Masayarakat Indonesia merupakan masyarakat yang plural dan majemuk. Suatu negara akan kokoh apabila konstitusi dan dasar negara yang menopang sesuai dengan kondisi dari masyarakat yang bersangkutan.
Oleh sebab itu, dasar negara dan konstitusi harus dibangun oleh para pendiri negara yang sudah paham dengan karakteristik bangsa dan negaranya.
Dasar negara merupakan fundamen yang kokoh dan kuat serta bersumber dari pandangan hidup sehingga dasar negara tersebut bisa diterima oleh seluruh masyarakat. Dengan mempunyai dasar negara maka penyelanggaraan pemerintah pada suatu negara akan menjadi baik dan teratur.
Dengan demikian tujuan nasional akan tercapai. Di Indonesia dasar negara yang digunakan sejak 18 Agustus 1945 adalah Pancasila dan rumusan Pancasila secara terperinci terdapat pada Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Pancasila dengan UUD 1945 mempunyai kaitan yang sangat erat. Hal tersebut ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 aline IV yang menyatakan bahwa:”… dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dalam hal UUD yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu UUD 1945, UUD RIS, UUDS semua pembukaan atau mukadimahnya mencantumkan Pancasila.
Pancasila dijadikan dasar falsafah Negara Republik Indonesia karena inti dari Pembukaan UUD 1945 khususnya alinea IV mencantumkan aspek penyelenggaraan negara yang berdasarkan kepada dasar negara, yaitu Pancasila.
Kemudian nilai-nilai Pancasila menjiwai Proklamasi 17 Agustus 1945 yang diuraikan secara terperinci dalam Pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan ke dalam pasal UUD 1945.
Pada 18 Agustus 1945 berdirilah secara resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mendapatkan pengakuan dari berbagai negara.
Oleh karena itu UUD 1945 yang memuat nilai dasar pancasila dijadikan landasan konstitusi rakyat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 memuat falsafah dasar negara Pancasila dan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Enter your account data and we will send you a link to reset your password.
To use social login you have to agree with the storage and handling of your data by this website. %privacy_policy%
AcceptHere you'll find all collections you've created before.