Pembukaan UUD 1945 merupakan proklamasi yang tereperinci oleh karena itu tidak bisa diubah meskipun oleh MPR. Pembukaan UUD 1945 senantiasa melekat pada kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dengan mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti telah membubarkan NKRI yang telah diproklamasikan 17 Agustus 1945.
Pembukaan UUD 1945 dianggap sebagai Proklamasi terperinci karena di dalam Pembukaan UUD 1945 berisi ide dan landasan Negara Indonesia merdeka.
Landasan Indonesia merdeka adalah pada hukum Tuhan. Kemerdekaan merupakan hak asasi manusia secara individu dan kolektif yang bersumber pada keberadaan manusia sebagai makluk yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini diperjelas pada Pembukaan UUD 1945 alinea III.
Yang dilakukan bangsa Indonesia setelah memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah dengan mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 alinea IV.
Sementara cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia diperjelas dalam alinea II Pembukaan UUD 1945 dengan mewujudkan Indonesia bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Pembukaan UUD 1945 selain berisi pernyataan terperinci kemerdekaan Indonesia juga berisi ide dan gagasan dasar, identitas utama, serta nilai dasar NKRI.
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat empat pokok pikiran yang merupakan dasar falsafah negara. Keempat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut.
Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhan Yang maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sehingga apabila kita perhatikan dari keempat pokok pikiran tersebut tampak bahwa pokok-pokok pikiran tersebut tidak lain adalah pancaran dari dasar falsafah negara Pancasila ke dalam pasal-pasal UUD 1945.
a. Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia:
b. Kemerdekaan bangsa Indonesia telah disusun dalam UUD.
c. Bentuk Negara Indonesia adalah republik.
d. Sistem pemerintahan negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi).
e. Dasar negara adalah Pancasila.
Di dalam terbentuknya suatu negara terdapat persyaratan yang harus dipenuhi yang terdiri atas rakyat, wilayah, serta pemerintah yang berdaulat. Pada saat Proklamasi 17 Agustus 1945 menimbulkan benih kenegaraan namun Indonesia baru mempunyai rakyat dan wilayahnya saja dan belum mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Sehingga Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 mendorong Panitia Persiapan Kemerdekaan (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 melakukan sidang. Tujuan dari sidang adalah untuk mewujudkan potensi negara yang lahir akibat dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus menjadi negara yang nyata dan utuh.
Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Pembukaan UUD 1945. Dengan ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 maka lahirlah NKRI karena sudah memenuhi unsur konstitutif negara. Proklamasi kemerdekaan melahirkan UUD 1945 yang pada akhirnya melahirkan NKRI.
Proklamasi Kemerdekaan, Pembukaan UUD 1945, dan NKRI merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Sesuai dengan teori yang diajukan oleh Notonegoro, Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok-pokok kaidah negara yang fundamental:
UUD 1945 dilakukan amandemen karena ruh dan pelaksanaan konstitusinya jauh dari paham konstitusi itu sendiri. Hal ini seperti yang telah dikemukakan oleh Tim Kajian Amandemen Fakultas Hukum Universtas Brawijaya yang mencoba mengklasifikasikan kelemahan UUD 1 945, antara lain:
Enter your account data and we will send you a link to reset your password.
To use social login you have to agree with the storage and handling of your data by this website. %privacy_policy%
AcceptHere you'll find all collections you've created before.