Pendahuluan
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Pembukaan UUD 1945 Memiliki Kedudukan yang Kokoh, Kuat, dan Abadi Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Pembukaan UUD 1945 sebagai Pernyataan Terperinci Kemerdekaan Indonesia

Pembukaan UUD 1945 merupakan proklamasi yang tereperinci oleh karena itu tidak bisa diubah meskipun oleh MPR. Pembukaan UUD 1945 senantiasa melekat pada kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti telah membubarkan NKRI yang telah diproklamasikan 17 Agustus 1945.

Pembukaan UUD 1945 dianggap sebagai Proklamasi terperinci karena di dalam Pembukaan UUD 1945 berisi ide dan landasan Negara Indonesia merdeka.

Landasan Indonesia merdeka adalah pada hukum Tuhan. Kemerdekaan merupakan hak asasi manusia secara individu dan kolektif yang bersumber pada keberadaan manusia sebagai makluk yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini diperjelas pada Pembukaan UUD 1945 alinea III.

Yang dilakukan bangsa Indonesia setelah memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah dengan mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 alinea IV.

Sementara cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia diperjelas dalam alinea II Pembukaan UUD 1945 dengan mewujudkan Indonesia bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Pembukaan UUD 1945 selain berisi pernyataan terperinci kemerdekaan Indonesia juga berisi ide dan gagasan dasar, identitas utama, serta nilai dasar NKRI.

Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat empat pokok pikiran yang merupakan dasar falsafah negara. Keempat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut.

Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhan Yang maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Sehingga apabila kita perhatikan dari keempat pokok pikiran tersebut tampak bahwa pokok-pokok pikiran tersebut tidak lain adalah pancaran dari dasar falsafah negara Pancasila ke dalam pasal-pasal UUD 1945.

Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945

Alinea I

  1. Keteguhan Bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk penjajahan.
  2. Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia.
  3. Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
  4. Pemerintah Indonesia mendukung kemrdekaan bagi setiap bangsa.

Alinea Il

  1. Kemerdekaan yang dicapai Bangsa Indonesia adalah melalui pergerakan melawan penjajah.
  2. Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
  3. Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan namun harus dilakukan dengan mewujudkan negara Indonesia merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Alinea Ill

  1. Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Tuhan yang Maha Kuasa.
  2. Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual di dunia dan di akhirat.
  3. Pengukuhan pernyataan proklamasi kemerdekaan.

Alinea IV

a. Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

b. Kemerdekaan bangsa Indonesia telah disusun dalam UUD.

c. Bentuk Negara Indonesia adalah republik.

d. Sistem pemerintahan negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi).

e. Dasar negara adalah Pancasila.

Proklamasi Kemerdekaan, Pembukaan UUD 1945, serta NKRI sebagai Satu Kesatuan

Di dalam terbentuknya suatu negara terdapat persyaratan yang harus dipenuhi yang terdiri atas rakyat, wilayah, serta pemerintah yang berdaulat. Pada saat Proklamasi 17 Agustus 1945 menimbulkan benih kenegaraan namun Indonesia baru mempunyai rakyat dan wilayahnya saja dan belum mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

Sehingga Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 mendorong Panitia Persiapan Kemerdekaan (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 melakukan sidang. Tujuan dari sidang adalah untuk mewujudkan potensi negara yang lahir akibat dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus menjadi negara yang nyata dan utuh.

Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Pembukaan UUD 1945. Dengan ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 maka lahirlah NKRI karena sudah memenuhi unsur konstitutif negara. Proklamasi kemerdekaan melahirkan UUD 1945 yang pada akhirnya melahirkan NKRI.

Proklamasi Kemerdekaan, Pembukaan UUD 1945, dan NKRI merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Pembukaan UUD 1945 sebagai Staat Fundamental Norm

Sesuai dengan teori yang diajukan oleh Notonegoro, Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok-pokok kaidah negara yang fundamental:

  1. Ditinjau dari proses terjadinya Pembukaan UUD 1945 dibuat dan ditetapkan oleh pembentuk negara, yaitu PPKI serta dijelmakan dalam pernyataan lahir.
  2. Ditinjau dari isinya, Pembukaan UUD 1945 memuat dasar negara cita-cita kerohanian negara, dasar cita-cita negara.
  3. Amandemen Undang-Undang Dasar sebagai Upaya Desakralisasi Konstitusi Negara Republik Indonesia.

Alasan Perlunya Amandemen UUD 1945

UUD 1945 dilakukan amandemen karena ruh dan pelaksanaan konstitusinya jauh dari paham konstitusi itu sendiri. Hal ini seperti yang telah dikemukakan oleh Tim Kajian Amandemen Fakultas Hukum Universtas Brawijaya yang mencoba mengklasifikasikan kelemahan UUD 1 945, antara lain:

  1. UUD 1945 telah memposisikan kekuasaan presiden yang begitu besar (executif power), sistem check and balances tidak diatur secara tegas di dalamnya.
  2. Ketentuan UUD 1945 banyak yang tidak jelas dan multitafsir.
  3. Minimnya pengaturan masalah Hak Asasi Manusia.
  4. Sistem kepresidenan dan sistem perekonomian kurang jelas.

Ad Blocker Detected!

Refresh

Log In

Or with username:

Forgot password?

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

To use social login you have to agree with the storage and handling of your data by this website. %privacy_policy%

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.

Hey Friend! Before You Go…

Get the best viral stories straight into your inbox before everyone else!

Don't worry, we don't spam

Close
Close