Pendahuluan
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Klasifikasi Konstitusi

UUD Tidak Tertulis dan UUD Tetulis

UUD Tidak Tertulis

Merupakan suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal. Contohnya konstitusi yang berlaku di Inggris dan Selandia Baru.

UUD Tertulis

Merupakan suatu konstitusi (UUD) yang dituangkan dalam suatu dokumen atau
beberapa dokumen formal.

Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Rijid

Menurut James Bryce (Dahlan Thaib, 2001 : 64) pembagian UUD Fleksibel dan UUD Rijid ini didasarkan pada “cara dan prosedur perubahannya.”

Konstitusi Fleksibel

Jika suatu konstitusi itu mudah dalam pengubahannya maka ia digolongkan sebagai konstitusi yang fleksibel. Ciri-ciri konstitusi neksibel menurut Brice:

1) Elastis.

2) Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang.

Konstitusi Rigid

Jika suatu konstitusi sulit cara prosedur pengubahannya maka ia digolongkan
sebagai konstitusi rigid. Ciri-ciri konstitusi rigid menurut Brice:

1) Mempunyai kedudukan dan derajat yang tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain;

2) Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan yang berat.

Konstitusi Derajat Tinggi dan Konstitusi Tidak Derajat Tinggi

Konstitusi Derajat Tinggi

Merupakan suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tinggi dalam
suatu negara serta konstitusi ini berada di atas peraturan perundang-undangan yang lainnya.

Konstitusi Tidak Derajat Tinggi

Merupakan suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.

Konstitusi Serikat dan Konstitusi Kesatuan

Jika bentuk negara merupakan negara serikat maka akan didapatkan sistem
pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara bagian.

Sedangkan betuk negara yang kesatuan maka pembagian kekuasaan tersebut tidak dijumpai karena kekuasaan tersentralkan pada pemerintrah pusat.

Konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Konstitusi Pemerintahan Parelementer

Konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensial

Ciri-ciri:

1) Di samping mempunyai kekuasaan “nominal” sebagai kepala negara, presiden juga berkedudukan sebagai kepala pemerintahan.

2) Presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi dipilih langsung oleh rakyat.

3) Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legeslatif.

4) Presiden tidak membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.

Konstitusi Pemerintahan Parlementer

Ciri-ciri:

1) Kabinet dipilih oleh perdana menteri dibentuk atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yang berdasarkan parlemen.

2) Para anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkin sebagian adalah anggota parlemen.

3) Perdana menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.

4) Kepala negara dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilihan.

Ad Blocker Detected!

Refresh

Log In

Or with username:

Forgot password?

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

To use social login you have to agree with the storage and handling of your data by this website. %privacy_policy%

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.

Hey Friend! Before You Go…

Get the best viral stories straight into your inbox before everyone else!

Don't worry, we don't spam

Close
Close