Merupakan suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal. Contohnya konstitusi yang berlaku di Inggris dan Selandia Baru.
Merupakan suatu konstitusi (UUD) yang dituangkan dalam suatu dokumen atau
beberapa dokumen formal.
Menurut James Bryce (Dahlan Thaib, 2001 : 64) pembagian UUD Fleksibel dan UUD Rijid ini didasarkan pada “cara dan prosedur perubahannya.”
Jika suatu konstitusi itu mudah dalam pengubahannya maka ia digolongkan sebagai konstitusi yang fleksibel. Ciri-ciri konstitusi neksibel menurut Brice:
1) Elastis.
2) Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang.
Jika suatu konstitusi sulit cara prosedur pengubahannya maka ia digolongkan
sebagai konstitusi rigid. Ciri-ciri konstitusi rigid menurut Brice:
1) Mempunyai kedudukan dan derajat yang tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain;
2) Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan yang berat.
Merupakan suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tinggi dalam
suatu negara serta konstitusi ini berada di atas peraturan perundang-undangan yang lainnya.
Merupakan suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.
Jika bentuk negara merupakan negara serikat maka akan didapatkan sistem
pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara bagian.
Sedangkan betuk negara yang kesatuan maka pembagian kekuasaan tersebut tidak dijumpai karena kekuasaan tersentralkan pada pemerintrah pusat.
Ciri-ciri:
1) Di samping mempunyai kekuasaan “nominal” sebagai kepala negara, presiden juga berkedudukan sebagai kepala pemerintahan.
2) Presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi dipilih langsung oleh rakyat.
3) Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legeslatif.
4) Presiden tidak membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.
Ciri-ciri:
1) Kabinet dipilih oleh perdana menteri dibentuk atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yang berdasarkan parlemen.
2) Para anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkin sebagian adalah anggota parlemen.
3) Perdana menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
4) Kepala negara dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilihan.
Enter your account data and we will send you a link to reset your password.
To use social login you have to agree with the storage and handling of your data by this website. %privacy_policy%
AcceptHere you'll find all collections you've created before.