a. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legeslatif, eksekutif, serta yudikatif serta hubungan dari ketiganya. UUD juga memuat bentuk negara serta memuat prosedur untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran yuridiksi oleh salah satu badan negara atau pemerintahan, dan sebagainya.
b. Hak asasi manusia.
c. Prosedur mengubah UUD (Amandemen).
d. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD. Hal ini biasanya ada jika penyusun UUD ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi, seperti misalnya munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu monarki. Misalnya, UUD Federasi Jerman.
e. Merupakan aturan hukum yang tertinggi yang mengikat semua warga negara dan lembaga negara tanpa kecuali.
Enter your account data and we will send you a link to reset your password.
To use social login you have to agree with the storage and handling of your data by this website. %privacy_policy%
AcceptHere you'll find all collections you've created before.